Lisensi

1. Licensing (lisensi)
Penjualan hak ke pasar produk bermerk atau menggunakan proses yang di patenkan atau material yang di lindungi undang-undang hak cipta.
Negara domestic yang memberikan modal berupa bahan baku kemudian di proses dan bermerek paten di Negara asing.
Bahan yang telah jadi dikembalikan lagi ke negara domestic untuk di pasarkan.
Usaha tersebut bergerak di bidang manufaktur, contohnya produk fashion seperti Guess, Billabong, dan lain – lain.
Keterangan : biasanya dalam menggunakan merek paten yang terkenal produk tersebut akan menjadi pasaran konsumen yang banyak.

2. Franchise
Suatu tipe pengaturan lisensi sebuah perusahaan menjual paket yang terdiri dari merek dagang, mesin, material dan pedoman manajerial.
Perusahaan yang mengambil bahan material sampai pedoman manajerial dari Negara asing, kemudian diolah di Negara di mana perusahaan tersebut berada, contohnya perusahaan yang bergerak di bidang makanan cepat saji (fast food), seperti McDonald, KFC, Texas dan lain – lain.
Keterangan : perusahaaan tersebut memproduksi makanan dengan kualitas dan rasa yang sama, tapi ada penyesuaian dengan selera konsumen.

3. Joint Venture (usaha patungan)
Bentuk bisnis yang merupakan gabungan perusahaan asing dan perusahaan domestic, mereka berpatungan menanggung biaya pembangunan fasilitas produksi atau penelitian di negara asing.
Usaha yang bergerak di bidang jasa seperti penerbangan, contohnya Garuda Indonesia Airways.
Keterangan : perusahaan tersebut membuka rute penerbangan yang baru di Negara asing, kemudian berpatungan dengan perusahaan asing untuk membangun airport dan fasilitas pendukung lainnya.

4. Global Strategic Partnership (kemitraan strategis global)
Aliansi yang dibentuk oleh sebuah organisasi dengan satu atau beberapa Negara asing, pada umumnya dengan tujuan kearah pengekploitasian peluang Negara lain dan ke arah mengambil posisi pimpinan dalam pasokan atau produksi.
Contohnya Unilever.
Keterangan : perusahaan tersebut menjual produk – produk kebutuhan sehari – hari konsumen dan perusahaan tersebut tidak seluruhnya memproduksi produk tersebut, melainkan sebagian produk yang telah jadi dan bermerek dibeli kemudian dipasarkan dengan hak jual perusahaan tersebut, agar perusahaan lain tidak menjual produk yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar